Cirebon: Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus dua anggota motor yang terlibat melakukan penganiayaan kepada warga menggunakan senjata tajam. Polisi masih terus memburu pelaku lainnya yang membuat keresahan di masyarakat.
"Dua tersangka ini dari dua geng motor berbeda, keduanya melakukan kekerasan," pungkas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, dilansir dari Antara, Jumat, 27 Mei 2022.
Menurut Arif, kedua anggota geng motor itu telah melakukan penganiayaan kepada warga dan juga anggota geng motor lainnya karena terlibat dalam tawuran. Keduanya masuk dalam kelompok XTC dan RPM.
Baca: Modus Travel Gelap, 3 Perampok di Cirebon Ditangkap
Untuk anggota XTC berinisial TGR, terbukti melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Sedangkan anggota geng motor RPM berinisial S, terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.
"Korbannya mengalami luka parah, dan ia baru berhasil ditangkap karena melarikan diri," tutur dia.Tersangka S, sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel. Tak hanya itu, S, juga sering menyasar masyarakat umum yang tidak tahu apa-apa.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor, kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Arif.
(UWA)