Disdik Garut Bayar Honor Guru yang Nekat Bakar Sekolah

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan surat pembebasan tuntutan hukum kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). (ANTARA/Feri Purnama) Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan surat pembebasan tuntutan hukum kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). (ANTARA/Feri Purnama)
Dadali: Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membayarkan uang honor sebesar Rp6 juta kepada mantan guru honorer, MA, 53, tersangka pembakaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, mengatakan pemberian uang honor yang diberikannya kepada MA selama ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang belum dibayarkan oleh sekolah. Namun, uang tersebut bisa mengobati sakit hati dan kekesalan yang dirasakannya selama MA mengajar di sekolah tersebut.

"Kami berharap uang tersebut bisa membantu MA untuk menghadapi kesulitan yang sedang dihadapinya. Akan tetapi, terkait uang honor yang belum diterimanya ia belum menelusuri lebih jauh terkait masalah itu tapi uang senilai Rp6 juta berasal dari sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) dan sekarang ini kalau pembayaran honor paling lambat tiga bulan setelah bantuan operasional sekolah (Bo) cair," ujar Ade, dilansir dari Medcom.id, Sabtu, 29 Januari 2022.

Ade berharap kejadian terlambatnya pembayaran uang honor bagi guru agar tak kembali terjadi dan sekarang mendorong seluruh kepala sekolah untuk peka dengan apa yang telah terjadi di lingkungan sekolah. Jangan sampai ada guru atau staf termasuknya para honorer tidak mendapatkan haknya.

"Seluruh kepala sekolah harus senantiasa dan selalu memperhatikan guru dan para staf di sekelilingnya adanya orang yang harus dijunjung tinggi hatinya yakni para guru, tak terkecuali guru honorer sekalipun. Karena, kami sangat menghormati MA, yang mana merupakan guru honorer dan guru honorer lainnya meskipun statusnya hanya sebagai honorer tapi mereka seorang guru telah sangat berjasa terutama memberikan ilmu kepada murid-muridnya," pungkas dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut melakukan restorative justice terhadap MA yang menjadi tersangka pembakaran di SMP Negeri 1 Cikelet pada Jumat, 14 Januari 2022. Pembebasan tersebut  dilakukannya setelah adanya kesepakatan dan pertimbangan.



(UWA)

Berita Terkait