Kabupaten Bogor Berlakukan PPKM, 83 Cek Poin Disebar

Ilustrasi cek poin di DKI Jakarta. Medcom.id/Christian Ilustrasi cek poin di DKI Jakarta. Medcom.id/Christian

Dadali: Sebanyak 83 cek poin atau pos pemeriksaan disiagakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM berlangsung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. 

“Jadi di setiap kecamatannya ada dua sampai tiga titik pemeriksaan (cek poin),” kata Kapolres Bogor, AKB Harun, usah patrol malam kepatuhan PPKM di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa, 12 Januari 2021.

Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas, yakni terdiri atas 40 kecamatan dengan jumlah penduduk yang mencapai 6 juta jiwa. Sehingga diperlukan upaya ekstra untuk mengawal PPKM ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendirikan cek poin.

Harun menyebutkan bahwa kawasan Puncak, Cisarua, akan menjadi fokus pemeriksaan petugas. Mengingat wilayah itu seringkali menjadi destinasi wisata favorit para wisatawan, terutama pada akhir pekan. 

Masing-masing pos pemeriksaan diisi oleh petugas dari kepolisian, TNI, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berkaitan. Dalam operasi itu, mereka diberikan kewenangan untuk menindak para pelanggar PPKM. 

Langkah ini selaras dengan arahan dari Bupati Bogor Ade Yasin yang telah mengeluarkan Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemabatan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB). Peraturan itu mengatur jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan yang wajib tutup pukul 19.00 WIB.

Selain itu, perkantoran juga harus memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen. Kapasitas rumah ibadah juga dibatasi, yakni 50 persen. Sementara, layanan restoran makan di tempat atau dine-in hanya boleh 25 persen dari kapasitas normal. Sekolah juga masih dilaksanakan secara daring.
 



(SYI)

Berita Terkait