Simak! Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Ilustrasi mudik lebaran. Medcom.id Ilustrasi mudik lebaran. Medcom.id

Apakareba: Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan mudik untuk menekan angka penyebaran covid-19 (korona).

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi, tak terkecuali kendaraan pribadi.

"Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, karena pada tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," kata Jokowi dalam video konferensi, Jakarta, Jumat, 16 April 2021.

Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Doni Monardo Minta Warga Tidak Mudik Lebaran

Pemerintah juga telah mengumumkan aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Aturan merinci soal kriteria, larangan, hingga sanksi di empat sektor transportasi yakni darat, laut, udara, dan kereta api. Simak aturan lengkap larangan mudik di sini!

Angkutan darat

Transportasi yang dilarang mudik antara lain:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian bagi masyarakat tertentu yang boleh melakukan perjalanan yakni:
1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah.
2. Kunjungan keluarga yang sakit.
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
6. Pelayanan kesehatan darurat.

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri.
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang.
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi.
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: ASN di Jabar Nekat Mudik, Awas Ada Sanksi yang Menanti!

Wilayah aglomerasi

Pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan yaitu
1. Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
2. Aglomerasi Jabodetabek
3. Bandung Raya
4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)
8. Makassar-Takalar-Maros.

Pengecualian kendaraan angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, antara lain:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok.
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan covid-19.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Sanksi

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan angkutan darat akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan. Khusus kendaraan travel atau angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai perundangan yang berlaku.

Angkutan Laut

Selama periode pelarangan mudik 2021, Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo mengungkapkan pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15. Ini juga disiapkan pada H-7 dan H+3 pada 6-17 Mei.

Pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Sanksi

Masyarakat yang melanggar aturan perjalanan angkutan laut bakal diberi sanksi tegas, yakni
1. Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan.
2. Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mau Curi Start Mudik Sebelum 6 Mei? Kalian Wajib Punya Dokumen Ini

Angkutan udara

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain

1.Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Sementara itu, penerbangan yang dikecualikan dari larangan operasi antara lain:
1. Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

Sanksi

Seluruh pihak yang melanggar aturan perjalanan dengan angkutan udara itu bakal diberi sanksi. Baik sanksi kepada maskapai maupun bagi badan usaha angkutan udara.

"Kami akan memberlakukan sanksi berupa badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.

Baca juga: Mudik ke Kota Cimahi? Siap-Siap Diisolasi

Angkutan kereta api

Angkutan mudik lebaran menggunakan moda kereta api antar kota ditiadakan. Sementara angkutan perkotaan tetap berjalan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian larangan perjalanan kereta api khusus untuk perjalanan dinas, perjalanan duka, perjalanan yang sakit, dan semua seizin Dirjen Perkeretaapian.

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku di empat wilayah, yakni:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas 2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, 5. Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sanksi

Masyarakat yang nekat mudik menggunakan kereta api akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



(CIA)

Berita Terkait