Dadali: Penyebar hoaks atau berita bohong tentang dugaan adanya babi ngepet yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap. Tersangka berinisial AI.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolresto Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis, 29 April 2021, melansir dari Antara.
Imran menegaskan semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata. Dia menginginkan ketenaran.
AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang terjadi setiap malam Selasa dan malam Sabtu.
Kemudian, AI membeli babi hutan berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu, beserta ongkos kirim Rp200 ribu. Berdasarkan keterangan sementara, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat.
Baca juga: Babi Ngepet, 'Siluman' yang Sedang Heboh Dibicarakan di Depok
Atas cerita AI itu, banyak warga setempat penasaran. Sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.
"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujar Imran.
Imran mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. Sementara itu, tersangka AI ditahan di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AI terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI mengakui semua perbuatannya yang menyebarkan berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.
"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedan turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujar Imran.
(CIA)