Dadali: Penyebaran covid-19 di Kota Bandung kian mengkhawatirkan. Menyikapi hal itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021.
"Perwal ini sudah ditandatangan, dan sudah berlaku," kata Oded di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis, 17 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Perwal yang ditandatangani oleh Oded berisi tentang perubahan keenam atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 soal pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Perwal ini berlaku sejak diundangkan pada 16 Juni 2021. Salah satu isi perwal tersebut yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan yang isinya sebagai berikut:
1. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
2. Waktu operasional toko dan pertokoan yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
3. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
4. Waktu operasional untuk restoran, rumah makan, dan cafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
5. Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk.
7. Kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar.
Tak hanya itu, Perwal ini juga membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas jumlah kamar.
Baca juga: Lebih Bahaya, Haruskah Kita Khawatir Terhadap Covid-19 Varian Delta?
Waktu operasional restoran, rumah makan, dan cafe di hotel yaitu mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, kegiatan restoran dan cafe di hotel tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.
Pada bidang yang lain, Pemkot Bandung untuk sementara juga membatasi kegiatan akad pernikahan. Akad nikah di rumah ibadah hanya diizinkan dihadiri oleh paling banyak 50 orang.
Perwal ini juga meminta kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah seperti majelis taklim, pengajian, dan sebagainya dilaksanakan secara virtual. (Roni Kurniawan)
(SYI)