Ridwan Kamil Dukung Perpres Vaksinasi Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. YouTube/Humas Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. YouTube/Humas Jabar

Dadali: Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut tertuang jika ada masyarakat yang menolak divaksinasi covid-19, maka akan dikenakan sanksi.

Kebijakan itu pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian orang berpendapat bahwa vaksinasi merupakan pilihan, bukannya paksaan.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya angkat suara perihal itu. Dalam situasi normal, menurutnya vaksinasi merupakan pilihan. Namun, berbeda halnya ketika kita semua sedang dihadapkan dengan pandemi covid-19.

Dalam memerangi covid-19, divaksin menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ditunjuk. Sebab, ketika sudah terdaftar tetapi memutuskan untuk tidak divaksin, maka orang itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan negara.

“Maka kalau ada sanksi dari Peraturan Presiden yang sudah dikeluarkan, saya mendukung. Karena, itu akan mendisiplinkan dan mempercepat pandemi covid-19 yang berkepanjangan,” kata Emil, sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Humas Jabar pada Rabu, 17 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jabar itu menyebutkan vaksin merupakan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan pandemi covid-19. Ia pun menjelaskan efek positif yang diberikan vaksin terhadap tubuhnya. Setelah divaksin, kini antibodinya mencapai 98 persen.

“Sekarang antibodi saya sudah 98 persen, tetapi tidak boleh takabur. (Kita tetap harus) melakukan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas),” tutupnya.



(SYI)

Berita Terkait