Bekasi: Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Bekasi mengusulkan agar Dinas Tata Ruang (Distaru) setempat mengevaluasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung SMK Yadika 6, Jatikramat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Gedung bertingkat harus memiliki SLF yang diberikan Pemkot Bekasi melalui Distaru.
"Saya dorong ke Pak Kadistaru untuk kelayakan fungsi gedungnya dievaluasi," kata Kepala Disdamkar Kota Bekasi, Aceng Solahudin, di Bekasi, Sabtu, 13 November 2019.
Dia menjelaskan gedung bertingkat di Kota Bekasi yang dibangun sebelum 2014 tidak memerlukan rekomendasi teknis untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rekomendasi teknis dari Disdamkar diwajibkan pada 2014.
"Jadi mungkin kita akan infokan ke Pak Kadistaru bahwa gedung Yadika seperti ini. dan juga gedung Yadika ini mungkin kan berdiri sebelum tahun 2014, jadi pada saat memang setelah 2014 baru keluar bahwa IMB gedung itu dilengkapi dengan rekomendasi teknis Damkar Sebelumnya kan tidak diwajibkan," katanya.
Aceng mengaku pihaknya sudah berulang kali mendatangi sekolah tersebut berdiskusi tentang standar proteksi kebakaran. Namun, menurutnya, pihak sekolah tak merespon.
Idealnya, kata Aceng, pihak sekolah menyediakan APAR dan memasang hydrant karena kondisi air di sekolah cukup sulit. Sehingga kondisi awal kebakaran bisa segera ditangani menggunakan APAR.
"Seperti kemarin saya yakin akan lebih cepat pemadaman ketimbang kemarin sudah gagal di tahapan pertama saat api masih kecil dan tidak ada APAR," tuturnya.
Gedung SMK Yadika 6, Jatikramat, Kota Bekasi, Jawa Barat hangus dilalap api pada Senin 18 November 2019. Hal itu membuat 16 siswa dan guru terluka.
(IDM)
Sertifikat Laik Fungsi Gedung SMK Yadika 6 Diminta Dievaluasi
Kondisi SMK Yadika 6 Bekasi, Jawa Barat, setelah kebakaran. Foto: MI/Andry Widyanto