Dadali: Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil genap saat libur panjang Imlek 2021, tepatnya pada 12 sampai 14 Februari 2021. Selama tiga hari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat ada 349 pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap. Total denda yang terkumpul mencapai Rp17.450.000.
"Sejak Jumat, 12 Februari 2021 hingga Minggu, 14 Februari 2021 siang, total denda yang kami peroleh sebesar Rp17.450.00. Dari total pelanggar sebanyak 349 orang," ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, Minggu, 14 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Ia mengatakan tidak hanya sanksi denda, petugas juga memberikan sanksi sosial dan hukuman fisik di lapangan bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakah pakai masker atau tidak pengendaranya," sebut dia.
Lebih lanjut, kata Agus, denda pelanggar ganjil genap didapat dari dua titik pos penjagaan yakni pos bekas Terminal Wangun dan pos penjagaan Tugu Kujang.
"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp50 ribu sampai maksimal Rp250 ribu, tapi kita kenakan yang minimal," jelasnya.
Ia menambahkan untuk denda maksimal baru dikenakan kepada tiga pengendara motor gede (moge) yang beberapa waktu melanggar ganjil genap Kota Bogor.
(SYI)