Jelang PPKM Mikro Darurat, Jabar Rencanakan Lockdown 700 RT

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil (Foto: Antara/Humas Pemprov Jabar) Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil (Foto: Antara/Humas Pemprov Jabar)

Bandung: Sejumlah upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk menekan laju penyebaran virus korona (covid-19). Salah satunya adalah rencana memberlakukan aturan karantina wilayah (lockdown) pada 700 rukun tetangga (RT) yang tersebar di 27 kota/kabupaten.

Rencana melakukan lockdown tersebut dinilai perlu direalisasikan karena ratusan RT di wilayah Jawa Barat sudah berstatus zona merah. Namun, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) memastikan pihaknya masih harus menunggu aturan mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sebelum memberlakukan lockdown di RT.

"Ada 700 RT yang sedang kita analisa apakah efektif menahan penularan jika diterapkan lockdown," ujar Emil dalam jumpa pers secara virtual, Rabu, 30 Juni 2021.

Menurut Emil, sejauh ini, sudah ada beberapa RT yang berinisiatif melakukan lockdown. Salah satunya RT kawasan Dago, Kota Bandung. Namun, penerapan lockdown akan lebih masif dan langsung ditangani mulai dari tingkat RT hingga pemerintah provinsi.
 
"PPKM Darurat akan diumumkan besok secara detailnya, itu keputusan nasional ya, seperti tempat wisata, mal, toko dan sebagainya," ucap Emil. 
 
Ia menyebutkan, saat ini ada 11 daerah zona merah di Jabar. Sebelumnya, hanya ada dua wilayah yang berisiko tinggi penularan covi-19. "Kami akan merapatkan isi panduan PPKM kepada walikota, bupati," tambah Emil. 

Terkait anggaran untuk penerapan lockdown di tingkat RT, Emil akan membahasnya bersama kepala daerah di Jabar dan pemerintah pusat. Pasalnya, penerapan lockdown harus dibarengi dengan kebutuhan masyarakat seperti pangan dan sebagainya. 

Emil mengakui butuh biaya besar jika memang semua RT di Jabar lockdown. Ia memperkirakan ada sekitar 100 ribu RT di provinsi tersebut. 
 
"Ini nanti porsinya mau dimana? Apakah dari kas RT, desa, kota, kabupaten, atau provinsi, atau bahkan pemerintah pusat pun turut bertanggung jawab," tegas Emil.



(PYP)

Berita Terkait