Wah, Kendaraan Ini Bebas Bepergian Lintas Kota Saat Ada Larangan Mudik

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Masyarakat Indonesia dilarang untuk mudik pada Ramadan 2021. Pemerintah resmi melarang kegiatan tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Seluruh moda transportasi pun dilarang beroperasi selama masa mudil Idulfitri 2021. Baik transportasi darat, laut, udara, hingga kereta api.

Tetapi, tahukah kamu, ada beberapa kendaraan yang diizinkan untuk melintas antarkota selama pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021 lho. Kendaraan itu tak lain adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Tak hanya itu, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut alat kesehatan, hingga kendaraan pengangkut petugas, juga mendapatkan pengecualian dalam pelarangan tersebut. 

Alasan pemerintah melarang mudik

Terdapat lima alasan mengapa pemerintah melarang mudik pada Lebaran 2021. Alasan utama pemerintah mempertimbangan pelarangan tersebut adalah untuk menekan lonjakan kasus positif covid-19.

“Sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo), kita harus melihat apa yang terjadi di 2020 lalu. Ada beberapa hal yang menyebabkan kami melarang mudik,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Medcom.id.

Pemerintah berkaca pada fenomena yang terjadi saat periode libur Natal dan Tahun Baru. Kala itu, tidak ada pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akibatnya, kasus covid-19 melonjak drastis setelah libur panjang tersebut.

Alasan lainnya, kelompok lanjut usia (lansia) sangat rentan terhadap covid-19 karena dapat menimbulkan gejala serius. Hal ini berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Khawatirnya apabila mudik diizinkan, maka akan meningkatkan penularan covid-19 pada lansia. Selain itu, tren peningkatan kasus covid-19 yang masih terjadi secara global juga menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan itu. (Adri Prima)



(SYI)

Berita Terkait