Data Penduduk Diduga Dijual, Pemkab Bekasi Hentikan Layanan Daring Administrasi Kependudukan

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Pelayanan online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dihentikan sementara waktu. Hal ini melanjuti adanya dugaan tindak pidana penjualan data penduduk. Disdukcapil setempat juga telah melaporkan persoalan ini kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kepolisian Resor Metro Bekasi.

"Sudah kita laporkan. Saat ini sudah ada tim teknologi informasi Kemendagri yang turun langsung menangani," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, di Cikarang, Kamis, 10 Juni 2021, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Cegah Munculnya Klaster Covid-19, Pemkab Bekasi Larang Resepsi Pernikahan

Akibat adanya dugaan penjualan data penduduk, pihaknya terpaksa harus menghentikan layanan daring seluruh permohonan dokumen kependudukan. Jadi, saat ini Disdukcapil Kabupaten Bekasi hanya melayani pemohon melalui aplikasi WhatsApp.

"Untuk sementara semua layanan online Dukcapil off. Saya rasa ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi melainkan di seluruh Indonesia. Semua dialihkan melalui layanan WhatsApp," jelasnya.

Saat ditanyakan kapan layanan daring dapat dibuka kembali, Hudaya menyebutkan hal itu menunggu instruksi dari Kemendagri serta menunggu evaluasi dari tim teknologi informasi (TI). Apalagi mengingat seluruh layanan administrasi kependudukan di Indonesia sedang mati.

Baca juga: PTM di Kabupaten Ciamis Berlanjut Meski Masuk Zona Merah

Sebelumnya diinformasikan ada jutaan data penduduk di sejumlah daerah di Indonesia dilaporkan dijual di situs web forum hacker. Menurut laporan lembaga studi CISSReC, setidaknya data yang dijual ini mencakup 8.797.669 data penduduk.
 
Dengan rincian penduduk Kabupaten Malang sebanyak 3.165.815, disusul Kabupaten Bekasi sebanyak 2.339.060 data, Kabupaten Subang 1.989.263, dan Kota Bogor 1.303.531 data.



(SYI)

Berita Terkait