Depok: Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat menggagalkan penyelundupan narkoba kedalam sel tahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang haram tersebut tersimpan dalam dua kaleng cat yang dipesan oleh seseorang melalui jasa antar barang ojek online.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, dua cat itu diantar oleh pengendara ojek online ke Rutan sekitar pukul 17.45 WIB, Minggu 24 November 2019 lalu. Menurut dia, saat itu ada beberapa barang yang diantar selain dua kaleng cat.
"Yaitu satu botol madu, satu pengharum ruangan, dua pak baterai. Pengirimnya atas nama Gery, kepada driver Go-Jek tidak disebutkan siapa penerimanya," Ucap Bawono Rabu 27 November 2019.
Bawono menerangkan, rencana penyelundupan itu, terbongkar ketika petugas jaga di gerbang depan mendatangi seorang pengendara ojek online yang membawa sejumlah barang. Pengakuan pengendara ojek itu, barang tersebut dibawanya dari seorang pemesan di wilayah Jalan Raya Bogor.
"Petugas jaga berkoordinasi dengan regu pengamanan dan mengatakan tidak ada yang memesan apapun. Lalu, mereka melaporkan temuan itu kepada saya," bebernya.
Karena merasa tidak wajar, Bawono langsung melapor temuan itu kepada pihak Polres Metro Depok untuk segera melakukan pemeriksaan bersama.
"Setelah Tim dari Polres datang, lalu membuka kedua cat tembok tersebut. Ternyata, di dalamnya ada narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik dililit lakban coklat berkali - kali," katanya.
Narkoba Sabu seberat 51,34 Gram tersebut langsung dibawa polisi berikut pengantar untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah menuturkan hingga saat ini lima saksi telah diperiksa.
"Satu driver Go-Jek, empat lainnya petugas Rutan. Seluruhnya, telah kami mintai keterangan," jelasnya.
Azis mengaku, belum mengetahui secara pasti pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan. Menurut penuturan pengendara ojek online itu, seluruh barang-barang itu diberikan seseorang di parkiran retail pembelanjaan yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta.
"Nanti kita lihat setelah, tersangka utamanya bisa kami dapatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Petugas Rutan Kelas IIB Depok juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang wanita. Barang haram tersebut, disimpan dalam kondom beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penuturan tersangka, narkoba itu memang ditujukan kepada suaminya yang mendekam di dalam sel Rutan Depok.
(IDM)
Penyelundupan Narkoba ke Rutan Lewat Ojek Online Digagalkan
Ilustrasi: Medcom.id