Dadali: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 April 2021. Peluncuran itu dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan zakat, infaq, dan sedekah. Jokowi juga memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada orang yang membutuhkan.
“Saya harapkan dana zakat yang dihimpun di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19 dan juga membantu mengentaskan kemiskinan menyeluruh di negara kita,” kata Jokowi dalam acara Peluncuran Gerakan Cinta Zakat dan Penyerahan Zakat kepada Baznas yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 15 April 2021.
Langkah yang diambil Jokowi dengan meluncurkan Gerakan Cinta Zakat tentu sangat baik. Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh orang yang hartanya berlebih. Apalagi zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 sehingga kita sebagai umat Muslim sebaiknya mengamalkannya.
Tetapi, sebelum kalian mengeluarkan zakat, lebih baik kalian memahami terlebih dahulu apa sebenarnya zakat itu. Lalu, apa saja jenis-jenis zakat hingga siapa saja yang berhak menerimanya. Yuk, simak penjelasannya sebagai berikut.
Macam-macam zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah merupakan zakat yang wajib diamalkan menjelang Idulfitri. Hal ini seperti disebutkan dalam hadis yang berbunyi:
“Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di Ramadan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan pokok asli daerah setempat. Kalau di Indonesia, karena makanan pokok kita adalah nasi, maka satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras per orang.
2. Zakat mal
Dalam bahasa arab, mal berarti ‘harta atau kekayaan’. Zakat mal meliputi segala jenis harta yang merupakan simpanan kekayaan, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hingga hasil sewa aset. Syekh an-Nawawi Banten pernah berkata:
“Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta, yaitu emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing. Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terakit dengan kalkulasinya dan kalakulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.” (Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 168).
Orang yang berhak menerima zakat
Zakat diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Tetapi, bagi mereka yang tidak mampu, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Melainkan mereka seharusnya diberikan zakat. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60:
“Innamas-sadaqatu lil-fuqara i wal-masakini wal-amilina ‘alaiha wal-mu ‘allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal-garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil, faridatam minallah, wallahu ‘alimun hakim.”
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskis, pengurus-pengurus zakat, para mulaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”
Berikut penjelasan dari delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat:
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang mempunyai harta dan hasil usaha. Tetapi, semua yang dimilikinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
3. Mualaf
Mualaf termasuk ke dalam orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru memeluk agama Islam.
4. Fi sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.
5. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau biasa disebut musafir dan para pelajar yang merantau.
6. Gharim
Gharim ialah orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya.
7. Riqab atau hamba sahaya
Riqab merupakan budak atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.
8. Amil zakat
Amil zakat ialah orang yang bertugas sebagai panitia penerima dan pengelola dana zakat.
(SYI)