Dadali: Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau tidak, meningat Indonesia masih dilanda pandemi covid-19. Untuk itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun angkat bicara untuk menjawab kesimpangsiuran infomasi yang mencuat di tengah masyarakat Kota Bogor.
Ia menegaskan pelaksanaan salat Idulfitri diatadakan hanya di tingkat kota. Salat Idulfitri diperbolehkan untuk digelar di wilayah kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Jadi Informasi peniadaan salat Idulfitri di Kota Bogor sama sekali tidak benar," tegas Bima, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 4 Mei 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Pelaksanaan salat Idulfitri ditiadakan hanya yang digelar di lapangan Kebun Raya Bogor. Sedangkan di masjid tingkat kecamatan dan kelurahan tetap diperbolehkan.
“Yang ditiadakan itu di Kebun Raya Bogor,” ucap Bima.
Berlandaskan peraturan yang diterbitkan Menteri Agama, salat Idulfitri 2021 diperbolehkan. Tetapi, hanya untuk wilayah-wilayah tertentu Satgas Covid-19 Kota Bogor bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi lonjakan.
"Karena Itu kami satgas covid-19 Kota Bogor sepakat salat Idulfitri diperbolehkan. Namun di masjid-masjid tetap ada dan dipersilahkan dengan catatan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Bima menegaskan, dirinya ingin meluruskan terkait pemberitaan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman. Bahwa, jelas dia, tidak ada yang melarang salat Idulfitri di Kota Bogor.
"Peniadaan salat Idulfitri 1442 Hijriah 2021 tingkat kota di Kebun Raya Bogor sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat untuk mencegah kerumunan, jadi ditiadakan tahun ini,” tutupnya. (Rizky Dewantara)
(SYI)