Mau Curi Start Mudik Sebelum 6 Mei? Kalian Wajib Punya Dokumen Ini

Suasana arus mudik/Metrotvnews.com/Dhana Kencana Suasana arus mudik/Metrotvnews.com/Dhana Kencana

Dadali: Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Idulfitri 2021. 

Setelah larangan itu mencuat, sebagian masyarakat akhirnya berpikir untuk mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021. Pemerintah pun mempersilakan hal itu. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, menyebut akan memperlancat mudik sebelum 6 Mei 2021.

"Bagaimana (jika) adanya mudik awal, sebelum 6 Mei ya silakan saja. Kami pelancar," kata Istiono dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Tetapi, bukan berarti jalanan diperlancar, maka kalian bisa seenaknya mencuri start mudik. Pasalnya, orang yang ingin mudik sebelum 6 Mei 2021, diwajibkan untuk membawa dokumen atau surat negatif covid-19.

Dilansir dari Metro TV, aturan mudik sebelum 6 Mei 2021 tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri. Dalam Surat edaran tersebut disebutkan orang tersebut harus mengantongi surat negatif covid-19.

"Bagi yang bepergian sebelum tanggal 6 itu acuannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 tentang Perjalan dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, Purnomo Yogo, dikutip dari Metro TV, Jumat 16 April 2021. 

Surat Edaran yang disebutkan berlaku dari sebelum 6 Mei 2021. Jika sudah masuk masa larangan mudik Idulfitri 2021, maka surat edaran yang berlaku yakni, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Selama periode larangan mudik tersebut, nantinya akan ada penyekatan di 333 titik se Indonesia. Pelarangan pada 6-17 Mei 2021 dilakukan dengan tujuan mengantisipasi pergerakan masyarakat yang dikhawatirkan berbondong-bondong meninggalkan Jakarta untuk pulang ke kampung halaman, baik menggunakan pesawat, bus, travel, mobil pribadi, dan sepeda motor.
 
Korlantas tengah menggelar Operasi Keselamatan serentak di seluruh Indonesia. Operasi itu bertujuan memantau penerapan protokol kesehatan dan mensosialisasikan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Polri selanjutnya akan menggelar Operasi Ketupat selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021. Operasi kemanusiaan akan mengedepankan tindakan persuasif humanis. (Adri Prima)



(SYI)

Berita Terkait