Bupati Bogor Perbolehkan Tarawih di Masjid Asalkan...

Bupati Bogor Ade Yasin (tengah). (Foto: Medcom.id/Rizky) Bupati Bogor Ade Yasin (tengah). (Foto: Medcom.id/Rizky)

Dadali: Di tengah pandemi covid-19, umat Islam bertanya-tanya apakah salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid atau tidak. Khusus di Kabupaten Bogor, ibadah tarawih diizinkan di masjid selama Ramadan 2021. 

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah tarawih di lapangan. Merekalah yang nantinya harus mempersiapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid-masjid yang menyelenggarakan ibadah tarawih.

"Kami mengizinkan warga untuk salat tarawih di masjid. Saya berpesan kepada kepala desa dan camat agar menerapkan prokes dengan ketat. Apabila tidak mampu, sebaiknya warganya diimbau untuk beribadah di rumah," ujar Ade, Rabu, 7 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Ade memastikan dirinya akan meberikan izin bagi masjid untuk menggelar ibadah Ramadan asalkan bisa memenuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan. Hal ini dianggap penting agar penyebaran covid-19 dapat dicegah.

Ia berpesan bahwa yang terpenting adalah semuanya harus bisa saling menjaga. Tak hanya diri sendiri, tetapi juga harus bisa menjaga orang di sekitar kita. 

"Intinya, kepala desa dan camat bertanggung jawab terhadap wilayahnya masing-masing dalam pelaksanaan ibadah tarawih di masjid," tegasnya. (Rizky Dewantara)



(SYI)

Berita Terkait