Polres Cianjur Perketat Pengawasan Mudik, Surat Covid Palsu Bisa Dipidana

Polres Cianjur melakukan penyekatan di wilayah perbatasan. MI/Benny Bastiandy Polres Cianjur melakukan penyekatan di wilayah perbatasan. MI/Benny Bastiandy

Dadali: Polres Cianjur, Jawa Barat, dibantu TNI dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan sejak pekan lalu. Penyekatan sebagai antisipasi mudik Lebaran ini akan diperluas.

"Kita akan perketat lagi. Kita akan perluas titik penyekatannya di ruas-ruas jalan kabupaten," kata Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai, Kamis, 6 Mei 2021, melansir Media Indonesia.

Terdapat empat titik utama penyekatan selama diberlakukannya larangan mudik pada Idulfitri 1442 Hijriyah, terutama di ruas-ruas jalan kabupaten, provinsi, dan nasional. Ditambah dengan delapan titik imbangan di ruas-ruas jalur alternatif atau jalan tikus.

"Kami mengerahkan sebanyak 1.250 personel gabungan Polri, TNI, dan pemerintah daerah pada pengamanan Ramadan dan Idulfitri. Sebagian di antara personel itu disebar di titik-titik penyekatan," tutur Rifai.

Baca juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Surat Antigen Palsu di Cianjur

Selain itu, Polres Cianjur juga mengantisipasi dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen dari tiap pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Cianjur. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan itu dilakukan oknum pegawai honorer di Dinas Kesehatan.

"Otomatis dengan adanya pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil rapid test antigen, kita akan mengecek secara teliti keabsahannya," ucap Rifai.

Rifai menegaskan pengemudi yang kedapatan memberikan surat keterangan palsu akan ditindak tegas. Mereka harus siap berurusan dengan hukum.

"Jadi kita minta juga bahwa perbuatan ini adalah termasuk pidana. Kita mohon sopir-sopir travel maupun yang mau mudik agar membuat surat swab antigen palsu. Kita akan pidanakan," kata dia. (Benny Bastiandy)



(CIA)

Berita Terkait