Wagub Jabar Dilaporkan ke Polisi

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Medcom.id/Ahmad Rofahan) Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Medcom.id/Ahmad Rofahan)
Bandung: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar. Kontraktor bernama Budi Santoso membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya.

"Kita sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru," kata Budi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 27 November 2019.

Budi menjelaskan kasus dugaan penipuan ini berawal saat dia ditunjuk langsung Uu pada 2017 saat masih bertugas sebagai Bupati Tasikmalaya untuk melakukan 13 proyek renovasi. Di tahun 2017 itu, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.

Budi mengatakan proyek itu terdiri dari renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan Allah Maha Besar di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.

Berbekal SK tersebut ia lalu mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pejabat serta perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek. Dia menyebut semua pembiayaannya ia keluarkan dengan anggaran sendiri setelah mengajukan pinjaman perbankan.

Menurut Budi permasalahan diawali oleh Uu yang tiba-tiba mencabut SK setelah semua pekerjaannya selesai. Lalu sejumlah proyek tersebut ditawarkan ke kontraktor lain.

"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain, padahal kita sudah memegang SK bupati saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kita pegang," jelas Budi.

Budi juga mengaku telah melakukan upaya mediasi dengan mengajak Uu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun mediasi tersebut tidak kunjung menemui titik temu.

Budi kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jawa Barat pada 2018 lalu. Namun proses hukum kasus itu terhenti karena tak memiliki bukti kuat.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus yang menjerat orang nomor dua di Provinsi Jawa Barat itu tidak serta merta langsung dibuka kembali meski ada bukti baru.

Menurut Trunoyudo, penyidik Ditreskrimum akan menguji lebih dulu bukti baru yang dibawa oleh Budi serta kuasa hukumnya.

"Kalau sekarang bawa bukti baru, lalu membuka perkara tersebut, itu otoritas ada pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," kata Trunoyudo.

(IDM)