Dadali: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dilarang mudik pada Idulfitri 2021, meningat pandemi covid-19 masih melanda. Apabila ada ASN yang tetap mudik, maka sanksi sudah disiapkan bagi yang melanggar.
ASN di di lingkungan Pemprov Jabar juga diimbau untuk mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan. Hal ini lantaran ASN harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dalam memutus rantai penyebaran covid-19.
"Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Bandung, Jumat, 16 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Baca juga: Mudik ke Kota Cimahi? Siap-siap Diisolasi
Emil, sapaan akrabnya, menyebutkan tidak ada alasan bagi ASN untuk mudik saat Lebaran 2021. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Emil akan mengawasi untuk memastikan tidak ada ASN yang mudik. Pengawasan itu akan dengan melihat daftar kehadiran usai lebaran.
"Saya titip, namanya ASN itu teladan. Kalau negara sudah memutuskan (dilarang mudik), maka semua harus (taat), tidak boleh banyak alasan," tegasnya.
Emil mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar untuk menyiapkan skenario penyekatan sebagai antisipasi mudik di daerah Jabar. Dia meminta agar masyarakat mengerti perihal alasan larangan mudik, lantaran pandemi yang belum berakhir.
Baca juga: Mau Curi Start Mudik Sebelum 6 Mei? Kalian Wajib Punya Dokumen Ini
"Jangan sampai gara-gara kita memaksa mudik para lansia di kampung yang belum sempat tervaksin akhirnya menjadi korban keegoisan kita ingin memaksakan diri mudik," ujarnya. (Roni Kurniawan)
(SYI)