Kabar Baik! Bioskop Diizinkan Buka di Kabupaten Bogor

Ilustrasi bioskop. Gettyimage Ilustrasi bioskop. Gettyimage

Dadali: Ada kabar baik nih bagi para pecinta film di Kabupaten Bogor. Pasalnya, bioskop di sana diizinkan untuk beroperasi kembali lho. Hal ini diperbolehkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang efektif berlaku pada 9 hingga 22 Maret 2021.

"Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Maret 2021, seperti dilansir dari Antara.
 
Aturan tersebut ia tuangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro. Selain mengatur operasional bioskop, Kepbup yang ia tandatangani pada Senin, 8 Maret 2021, juga mengatur masalah lainnya yang dituangkan pada 14 poin, yaitu:

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
 
2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 WIB-16.00 WIB.
 
3. Pengoperasian pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
 
4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
 
5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB-21.00 WIB.
 
6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
 
7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
 
9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
 
10. Gelanggang renang atau kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
 
12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
 
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala, kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.
 
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan dilaksanakan tanpa penonton.
 



(SYI)

Berita Terkait