Pemkab Garut menerbitkan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit difteri selama 10 bulan atau sampai November 2023. Sebab, penularan penyakit tersebut meningkat beberapa pekan terakhir dan mengakibatkan tujuh warga dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut Leli Yuliani menyampaikan, kasus difteri muncul sejak empat pekan ke belakang dengan rincian empat kasus observasi difteri, empat kasus suspek, dua kasus terkonfirmasi positif, dan 55 orang dilaporkan kontak erat dengan pasien positif.
Wabah difteri banyak dilaporkan menjangkiti warga di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan yang mayoritas penderitanya anak-anak.
"Kami menerima laporan dari Labkesda Provinsi Jawa Barat ada penambahan tiga orang yang terkonfirmasi positif, jadi jumlah sampai hari ini lima orang," kata Leli, dikutip dari Antaranews.com, Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, sebanyak tujuh orang meninggal dunia tanpa catatan penjelasan riwayat kesehatan. "Kami belum dapat memastikan apakah penyebab kematian tersebut adalah difteri, karena belum sempat diperiksa melalui pemeriksaan laboratorium," ujarnya.
Leli menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kepada 72 orang yang kontak erat dengan pasien positif difteri untuk dilakukan uji laboratorium mendeteksi wabah penyakit itu yang saat ini melanda Garut dan sudah menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
"Mereka yang diambil sampel adalah kontak erat dengan penderita difteri, dan masih menunggu hasil pemeriksaannya," kata Leli.
Guna mencegah penyebaran, Pemkab Garut juga akan melakukan vaksinasi massal kasus difteri terhadap anak-anak, salah satunya dengan mendatangi sekolah-sekolah.
(SUR)