Pemkab Cianjur Minta Disnakertrans Dampingi PRT Korban Penyiksaan

Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, mendampingi Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur atas nama Riski Nur Askia, 18 tahun yang mendapat penyiksaan dari majikannya. Ia mendapat pendampingan sampai proses hukumnya tuntas di meja hijau.

Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan bahwa ia sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa seorang warganya yang berniat mengangkat ekonomi keluarga. Tetapi, malah mendapat penyiksaan yang sangat tak manusiawi lantaran disiram air cabai dan tidur dalam keadaan telanjang di lantai.

“Saya minta kasusnya harus diusut sampai tuntas, Disnakertrans Cianjur saya minta mendampingi korban agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan saya minta hak korban dapat diberikan majikannya,” ujar Herman, dikutip dari Antara, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pihaknya meminta Disnakertrans dan aparatur kecamatan sampai desa untuk melakukan pendataan dan mengawasi warganya yang bekerja di luar daerah sebagai PRT. Tujuannya, supaya tindak kekerasan yang menimpa Riski tidak terulang, lantaran tindak kekerasan layaknya perbudakan tidak dibenarkan.

“Untuk menjaga hal serupa tidak menimpa pekerja asal Cianjur lainnya, saya minta aparatur mulai dari kecamatan hingga RT, untuk melakukan pendataan dan memastikan keberadaan pekerja asal Cianjur dalam kondisi sehat, aman dan nyaman saat bekerja terutama di luar kota,” tuturnya.

Seperti diberitakan, seorang pekerja rumah tangga asal Cianjur, Riski Nur Askia, yang mengalami tindak kekerasan oleh majikan ketika bekerja mengadu ke Kantor Staf Presiden di Jakarta pada Selasa, 25 Oktober 2022. Askia mengatakan bahwa ia menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik ataupun psikis. Seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, sampai kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.

Remaja putri berusia 18 tahun tersebut juga mengaku tak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang telah ia lakukan. Di mana gaji yang dijanjikan, yaitu Rp 1.800.000 per bulan, selalu dipotong majikan setiap ia melakukan kesalahan.



(UWA)