Dadali: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengimbau masyarakat agar segera melapor jika partai politik (parpol) mencatut data dirinya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pelaporan tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang atau secara daring. Laporan itu selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diteruskan ke parpol yang berkaitan.
“Silakan segera lapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang jika terdaftar tetapi tidak merasa menjadi anggota partai politik,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Kusnadi, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 1 September 2022
Ia mengatakan, untuk mengetahui data diri seseorang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, dapat dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Cara mengeceknya adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom di laman tersebut. Setelahnya, akan muncul apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.
“Jika terdaftar dalam Sipol, padahal tidak merasa bagian dari partai politik, silakan melapor ke Bawaslu,” tegas Kusnadi.
Saat ini, Kusnadi menyebutkan bahwa telah terdapat masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang terkait dengan pencatutan nama sebagai anggota partai politik dalam Sipol. Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui akun Instagram Bawaslu Kabupaten Karawang.
“Harapan kami sebelum 11 September 2022, masyarakat bisa aktif melaporkan ke Bawaslu jika merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai,” jelasnya.
(SUR)