Dadali: Untuk mendalami kasus korupsi yang dilakukan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Bekasi, Solihat. Hal tersebut diungkapkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Jumat, 25 Februari 2022.
Ali belum membeberkan keterkaitan Solihat dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Namun keterangan yang digali dari Solihat dapat membantu KPK untuk membongkar dugaan korupsi Rahmat Effendi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima tersangka berstatus sebagai penerim
(UWA)