Bogor: Siti Mauliah (37), warga Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mantap memperkarakan kasus bayinya yang tertukar setahun lalu ke ranah hukum.
Jumat, 11 Agustus 2023, Siti bersama kuasa hukumnya melapor ke Kepolisian Resor Bogor.
Pelaporan itu berawal dari Siti yang menduga kuat bayinya tertukar dengan bayi warga berinisial D.
Dugaan tersebut muncul setelah Siti mendapati nama di gelang yang dipakai sang bayi berbeda.
Usai terbukti hasil DNA bayi yang dirawatnya bukan anak biologisnya, Siti pun meminta pihak rumah sakit untuk bertanggung jawab menghadirkan pihak yang bersangkutan untuk menempuh upaya mediasi. Sayangnya, warga berinisial D yang diduga bayinya tertukar dengan Siti menolak melakukan tes DNA.
“Ya sudah (karena menolak), akhirnya kita buat aduan ke Polres Bogor unit PPA untuk minta penyelesaian dari kepolisian," sebut Rusdy Ridho, kuasa hukum Siti.
Dikutip dari beberapa sumber, D mengatakan jika dirinya ingin tak hanya bayinya yang mendapat tes DNA, melainkan semua bayi yang dilahirkan di hari itu.
"Rumah sakit sudah melakukan mediasi dengan yang terduga tertukar, tapi yang terduga tidak mau melakukan DNA. Penginnya semua bayi yang ada hari itu juga harus dilakukan tes DNA," ujarnya.
Rusdy mengatakan, dugaan mengerucut pada D karena ketika itu hanya terdapat dua bayi laki-laki yang ada di rumah sakit, yakni bayi D dan Siti.
"Karena memang hanya dua laki-laki waktu itu, karena kita yakin sekali bahwa ini memang dengan pasien B. Upaya untuk melakukan pendekatan dengan pasien B terus dilakukan," ujar Rusdy.
Diketahui, kata Rusdy, sebetulnya pihak rumah sakit (RS) sudah memberitahukan dan membenarkan telah terjadi peristiwa bayi tertukar. Akan tetapi, ia menyebut dugaan adanya kelalaian perawat sehingga kedua bayi bisa tertukar hingga baru ditangani satu tahun lamanya.
"Ini kan enggak berlarut-larut. Cuman ini kan ketika itu, suster tidak menyebutkan bayi tertukar, hanya gelang saja yang tertukar. Setelah itu manajemen dari RS ini yang berlarut-larut, tidak ada tindakan cepat, sehingga kasus tertukar ini sampai setahun lebih," ungkapnya. (Tasneem Khaliqa Israkhansa)
(SUR)