Tilang manual kembali berlaku di Kota Bandung, Jawa Barat. Satlantas Polrestabes Bandung menerjunkan personel guna menindak pelanggar lalu lintas.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan tilang manual tak bisa dilakukan seluruh personel. Tilang manual hanya bisa dikeluarkan 11 personel Polrestabes Bandung yang telah tersertifikasi.
"Kalau memberhentikan, memeriksa, semua anggota Polri bisa. Kalau nanti ada temannya yang menemukan di lapangan, yang hanya bisa melakukan tilang manual khusus petugas bersertifikasi," ujar Eko dikutip dari Antaranews, Senin, 5 Juni 2023.
Menurut Eko, 11 petugas tersertifikasi tersebut dapat berkeliling untuk memburu pelanggar atau bersiaga di titik tertentu. Titik yang diutamakan untuk menerapkan tilang manual yakni wilayah yang dinilai banyak pelanggaran dan yang tidak terpantau oleh kamera E-TLE (tilang elektronik).
Eko mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir lantaran polisi hanya menindak terhadap pengendara yang melanggar. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat dalam berlalu lintas.
"Kita menjamin tidak ada penyimpangan oleh anggota di lapangan. Tetap patuhi aturan, lengkapi dokumen surat," jelasnya.
Eko mengatakan kepolisian mulai menerapkan tilang manual rencananya diberlakukan sejak 1 Juni 2023. Namun, Polrestabes Bandung mengurungkan rencana tersebut karena petugas masih fokus ke pengawasan keamanan libur panjang pekan lalu.
(SUR)