Karawang: Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku RPM, 21, RP, 16, dan RR, 17, ditangkap setelah menganiaya seorang remaja hingga tewas.
“Dalam waktu kurang 24 jam setelah kejadian, tiga pelaku pembacokan terhadap korban berinisial HS, 17, akhirnya ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy dikutip dari Antaranews, Selasa, 18 Juli 2023.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang, pada pukul 02.00 WIB, Minggu, 16 Juli 2023, dini hari. Kejadian itu berawal ketika tiga pelaku melintas dan merasa dilempar batu oleh kelompok korban.
"Kemudian para pelaku ini berencana menyerang balik kelompok korban. Dua pelaku membawa senjata tajam dan satu pelaku mengawasi," terang Arief.
Ketika tiba di lokasi, pelaku pun bertemu dengan korban yang hendak mengisi bahan bakar minyak. Mereka langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
“Korban mengalami luka di punggung, dada, dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Arief.
"Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Puri Asih," lanjutnya.
Ketika diperiksa, pelaku mengaku merasa sakit hati karena dilempar batu oleh kelompok korban. Akibatnya, muncul niat untuk balas dendam dengan menggunakan senjata tajam.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 87 sentimeter dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 juncto pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara
(SUR)