Karawang: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat mengapresiasi Polres Karawang yang telah mengungkap praktik pengoplosan gas tabung 3 kilogram di Dusun Babakan Cedong, RT 04/RW 01, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin, 24 Juli 2023. Hingga saat ini, PT Pertamina masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui rincian jumlah tabung gas yang disita.
"Pertamina berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap oknum pengoplos elpiji di Kabupaten Karawang," kata Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dikutip dari Medcom, Rabu, 26 Juli 2023.
Eko menjelaskan praktik pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Proses pemindahan dan pengisian juga dinilai berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Ia menuturkan pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Pertamina juga tak segan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan lembaga penyalur terkait.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk membeli gas elpiji di pangkalan resmi Pertamina. Sebab, masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan kualitasnya juga lebih terjamin.
“Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat yang berwenang di lokasi setempat atau bisa melaporkan ke call center kami di 135,” ungkap Eko
(SUR)