Majalengka: Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan satu truk kontainer berisi 1.000 karton susu kental manis di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap berinisial YS, NP, dan AN. Sementar itu, BS dan IW masih buron.
"Ada lima orang yang menjadi pelaku penggelapan, tiga di antaranya sudah kami tangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 22 Februari 2023.
Peristiwa itu bermula saat tersangka YS, sopir truk kontainer, membawa 1.000 karton susu kaleng kental manis dari Surabaya, Jawa Timur, untuk dikirim ke Bandung. Setelah berada di Kabupaten Majalengka. Tersangka YS bekerja sama dengan BS dan IW memindahkan muatan ke kendaraan lainnya yang sudah disiapkan.
"Setelah memindahkan barang tersebut, kemudian mereka menjualnya, dan masing-masing tersangka mendapatkan jatah lebih dari Rp50 juta," ujarnya.
Agar aksi kejahatannya tidak terendus polisi, tersangka sempat meminta pertolongan kepada paranormal berinisial AN dengan memberikan uang Rp9,5 juta dan satu telepon genggam. AN ditangkap lantaran bersangkutan mengetahui aksi tindak kejahatan yang dilakukan tersangka.
YS dan NP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Sementara itu, AN dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(SUR)