Ancam Warga Gunakan Pisau, Polisi Tangkap Pedagang Pasar Gedebage

Pedagang Pasar Cimol Gedebage berinisial YH yang menjadi tersangka pengancaman warga menggunakan pisau diamankan polisi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Pedagang Pasar Cimol Gedebage berinisial YH yang menjadi tersangka pengancaman warga menggunakan pisau diamankan polisi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung: Polres Bandung menangkap seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage yang melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan pisau. Aksi tersebut diketahui telah terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023. 
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, pedagang berinisial YH,24, yang ditangkap oleh aksi yang dilakukannya. "Dilakukan pencarian bersama polres dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," ucap Budi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Mei 2023. 
 
Dilansir dari antaranews, kasus ini bermula ketika  pelaku dan korban saling kenal sejak Januari 2023. Kemudian korban memesan barang kepada pelaku dengan nilai Rp 3,5 juta. Namun, barang yang dipesan tak kunjung datang kepada korban. Oleh karena itu, korban yang diketahui bernama Bela dan Rifa yang ingin menanyakan barang pesanannya, justru menjadi korban pengancaman oleh pelaku.
 
"YH mengancam dengan kata jangan main-main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau," tambah Budi. Diketahui, pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Namun, barang yang dipesan oleh korban tidak ada. Hal tersebut didalami soal penipuan dan penggelapannya.
 
Akibat perbuatannya,  pelaku diancam pidana sesuai Pasal 334 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terancam dihukum penjara maksimal selama 10 tahun.

(SUR)

Berita Terkait