Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bacaleg) dari Kabupaten Bogor terindikasi melakukan pelanggaran. Sebanyak 21 bacaleg tersebut diketahui masih berstatus sebagai penyelenggara negara.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, mengatakan para bacaleg tersebut masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai kecamatan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebanyak 21 bakal caleg itu belum mengundurkan diri dari jabatan yang harus ditinggalkan saat mendaftar jadi bakal caleg,” kata Burhan dikutip dari Antaranews, Rabu, 26 Juli 2023.
Burhan menyebut, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 240, seorang caleg harus mundur dari jabatannya, yang terbatas pada jabatan tertentu.
Jabatan itu antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
(SUR)