Catat! Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Ilustrasi - Warga tengah menunggu antrean dengan menjaga jarak di layanan SIM keliling Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.  Foto; ANTARA/Ganet Dirgantoro/aa. Ilustrasi - Warga tengah menunggu antrean dengan menjaga jarak di layanan SIM keliling Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan. Foto; ANTARA/Ganet Dirgantoro/aa.

Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta Depok Tangerang Bekasi (Jadetabek) dengan menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa, 7 Maret 2023. 

Melansir akun Instagram @tmcpoldametro, masing-masing mempunyai jam wilayah yang bervariasi. Mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Tersedia juga dari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00.

Berikut ke 14 wilayah tersebut: 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
 
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
 
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
 
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Jalan Bangka Raya Pela Mampang
 
5. Jakarta Timur di halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
 
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang
 
7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City dan Giant Poris Batu Ceper
 
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
 
9. Ciputat kantor kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat
 
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Cifest Hills Ciantra Cikarang Kabupaten Bekasi

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

Perlu di ingat, wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan mereka tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun sebelum mengunjungi gerai tersebut. Selain itu, wajib pajak harus membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. 

Namun, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.



(FPR)