GARUT: Polres Garut memberlakukan jam malam bagi pelajar di Garut, Jawa Barat. Pelajar dilarang berada di luar rumah di atas jam 23.00 WIB mulai tanggal 28 Juli 2023.
“Tugas pelajar adalah belajar. Jangan sampai nongkrong atau keluyuran sampai larut malam dan melakukan hal-hal yang negatif,” kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dikutip dari Instagram @polresgarut, Minggu, 30 Juli 2023.
Yonky mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja, seperti geng motor, balap liar, tawuran, dan lainnya. Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan keagamaan.
Pelajar yang kedapatan melanggar jam malam akan diberi teguran. Selain itu, akan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua. Petugas dari Polres Garut dan polsek jajaran akan melakukan patroli rutin untuk penerapan jam malam ini.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari Bupati Garut, Rudy Gunawan.
“Saya mengapresiasi dan mendukung Langkah yang dilakukan oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha,” ujar Rudy.
Ia dan pihaknya akan membantu petugas kepolisian dengan menerjunkan Sat Pol PP Kabupaten Garut. Ia juga mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mendukung program tersebut.
(SUR)