Kejari Cirebon Sudah Masuk Tahap Penuntutan 4 Tersangka Korupsi Pompa Air Riol

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri (kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). ANTARA/Khaerul Izan Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri (kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). ANTARA/Khaerul Izan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, masih memproses empat tersangka kasus korupsi pompa riol. Saat ini, telah masuk pada tahap dua atau penuntutan.

“Untuk kasus korupsi pompa riol sudah masuk tahap dua, prosesnya sudah di penuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, dikutip dari Antara, Selasa, 27 September 2022.

Menurut Slamet, kasus itu memang belum masuk tahap sidang di pengadilan. Lantaran petugas masih terus melakukan pemeriksaan dan baru melimpahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, tepatnya di bidang pidana khusus (Pidsus).

Empat tersangka kasus korupsi pompa riol tersebut terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN), yakni Camat Kesambi berinisial WS dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta, yaitu PR dan AN.

Slamet menuturkan, Kejari Cirebon memang memperpanjang masa penahanan kembali. Hal tersebut disebabkan masa penahanan telah habis.

“Kami memperpanjang kembali masa penahanannya. Ini sesuai undang-undang,” katanya.

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri menuturkan pihaknya tengah mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka kliennya.

Menurut Erdi, kliennya dipastikan tidak melakukan korupsi seperti apa yang Kejari sangkakan. Bahkan, dari Surat Inspektorat Kota Cirebon bahwa negara tak mengalami kerugian pada kasus pompa air riol.

“Kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami kepada KPK, karena ini termasuk kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri, di mana hasil audit juga menyebutkan kerugian negara 0 rupiah, jadi di mana korupsinya,” tuturnya.



(SUR)