Cianjur: Seorang anak warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diperkosa ayah kandungnya sendiri selama empat tahun.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni menjelaskan, pelaku bernama Dadang M, 48, telah menyetubuhi anak kandungnya sejak berusia 16 tahun dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani.
"Selama empat tahun, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena kerap diancam akan dibunuh jika menolak dan melaporkan perbuatan ayahnya itu," kata AKBP Doni Hermawan, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu, 18 Februari 2023.
Doni mengatakan, korban yang tidak berani melapor, akhirnya melarikan diri dari rumah dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya pada anggota keluarga lainnya, sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polsek Naringgul.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," ujar Doni.
Sementara itu, pelaku mengakui melakukan perbuatan bejatnya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban, sehingga melampiaskan kebutuhan biologisnya pada anaknya.
"Saya sudah menyetubuhi anak saya sendiri sejak tahun 2019 sampai sekarang, awalnya saya ancam akan dibunuh menggunakan golok. Saya lakukan di rumah ketika anak-anak saya yang lain sedang tidak ada di rumah," katanya.
(SUR)