Jakarta: Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi untuk menindak praktik bisnis thrifting atau pakaian bekas impor. Penindakan ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antaranews, Rabu, 15 Maret 2023.
Polri akan membantu penindakan dan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan. Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memantau perkembangan ekspor impor komoditas thrifting di Indonesia.
"Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ucap Ahmad Ramadhan.
Pernyataan tersebut merupakan respons Polri terkait dengan isu bisnis pakaian bekas impor atau "thrifting" yang sempat ramai dibicarakan masyarakat, khususnya kalangan UMKM.
Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan "thrifting" karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
(FPR)