Jakarta: PT. Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan aturan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau booster. Mulai Rabu, 9 Maret 2022, para pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat proses boarding.
Aturan itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Tertabrak Kereta Api Serayu, Pria Tanpa Identitas Langsung Tewas di Tempat
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” terang VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujar dia.
Baca: Penumpang Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Barang Tasikmalaya-Banjar
Sesuai SE tersebut, KAI membatasi kapasitas angkut KA Jarak Jauh maksimal 100 persen. Kendati demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara disiplin saat menggunakan layanan KAI.
Joni menambahkan KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Layanan itu tersebar di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," imbuh dia.
Baca: Jalan Raya Cipatat Ambles DIduga Akibat Pembangunan Kereta Cepat
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru.
1. Syarat naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
(UWA)