Dadali: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh program nasional seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat 2024. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Aset Pemda di Ruang Serbaguna I, Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa, 5 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan seluruh jajaran Pemkab Bogor dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah sepakat untuk mendorong pelaksanaan program tersebut.
“Karena tanah itu kalau sudah bersertifikat secara hukum sudah bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai dan ada kepastian pajak,” jelas Burhanudin, melansir laman Bogorkab.go.id.
Dengan kepastian pajak khususnya untuk desa, maka Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) akan bertambah. Dengan begitu, nilai besarannya tergantung pajak dan retribusi yang ditarik oleh pihak desa serta peluang kalah dari sengketa itu akan berkurang.
“Sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekarang ini pemerintah daerah yang baik itu nilai asetnya harus dihitung. Itulah kenapa Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) berturut-turut karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP (nilai jual objek pajak), maka kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung,” tutur Burhanudin.
Ia juga mengatakan Bupati Bogor meminta perwakilan BPN wilayah barat segera terbentuk pada tahun 2021.
“Kantornya sudah dipersiapkan, kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor Barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apapun akan kami lakukan,” kata dia. (Raissa Oktaviani)
(RAO)