Dadali: Eks anggota DPRD Garut dari Partai Bulan Bintang (PBB) periode 1999-2004 dieksekusi Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Kamis, 9 September 2021. MS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Neva Sari Susanti, menyebut pihaknya menerima informasi terkait keberadaan salah seorang terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Garut.
"Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Garut dan jaksa membawa mantan anggota DPRD Garut yang tengah berada di rumahnya. Dia masuk DPO," kata Neva, melansir Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
Neva menjelaskan, eksekusi terhadap MS berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). MS harus menjalani sisa hukuman 13 tahun, lantaran bersama anggota DPRD Garut lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.
Baca: Buronan Korupsi Lomba Siswa SMK Dibekuk Kejaksaan
"Surat putusan hukuman di atas 3 tahun sudah kedaluwarsa dan bersangkutan melarikan diri ke luar Kota Garut. Berdasarkan Inkrah, pihak bersangkutan harus menjalani sisa 13 tahun, tapi melarikan diri. Kami langsung masukan dalam DPO. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar," ujarnya.
Dia menerangkan, beberapa orang yang terlibat sudah dieksekusi. Khususnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Dalam kasus ini sudah ada 12 orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004 diputus Pengadilan Negeri (PN) bersalah dan mereka dihukum penjara 4 tahun.
"Semuanya berjumlah 12 orang tapi beberapa mantan anggota DPRD meninggal, ada yang menyerahkan diri dan MS melarikan diri. Setelah kita tangkap, MS langsung dikirim ke Rumah Tahanan Garut untuk menjalani hukuman 13 tahun. Yang bersangkutan sudah dites Antigen hasilnya negatif dan dalam kondisi sehat," paparnya. (Media Indonesia)
(RAO)