Kabupaten Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menerapkan sanksi disiplin bagi warga yang melanggar aturan pembakaran sampah. Warga yang terbukti membakar sampah didenda Rp50 juta.
"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, dilansir dari Antara, Minggu, 17 September 2023.
Bambam mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang Pengelolaan Sampah diterbitkan dan ditandatangani Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.
Penerbitan SE juga berdasar dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dijelaskan dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor bahwa bagi setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta seperti yang tertulis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66.
(SUR)