Cianjur: Polres Cianjur mengamankan 10 perempuan calon korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di sebuah rumah. Kepolisian menahan satu orang perempuan berinisial SA yang diduga sebagai penyalur.
Ke-10 pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan polisi dari rumah bertingkat di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat saat hendak bersiap untuk diberangkatkan.
"Berkumpul kurang lebih 10 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paspor dan dokumen pengiriman PMI ke luar negeri," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengutip Media Indonesia, Sabtu, 10 Juni 2023.
Aszhari mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan usai adanya laporan warga dan setelah dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia merupakan mantan tenaga kerja Indonesia yang sempat bekerja di Arab Saudi.
Tindak pidana penyaluran PMI sudah dilakukan SA selama satu tahun terakhir. Kebanyakan calon PMI ilegal yang direkrutnya tergiur dengan iming-iming yang berupa proses pemberangkatan yang cepat.
Para PMI ilegal itu rencananya diberangkatkan ke Arab saudi dengan cara nonprosedural menggunakan visa wisata. Kapolres mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
"Tersangka lainnya sedang didalami dan dikembangkan, pelaku tidak melakukan sendiri dibantu jaringannya," imbuhnya.
Ke-10 orang PMI itu diketahui warga luar Cianjur. Mereka berasal dari Sukabumi, Indramayu, dan Sigi. Dari satu PMI, pelaku bisa meraup keuntungan kisaran Rp5-6 juta.
(SUR)