Bogor: Pungutan liar (pungli) diduga terjadi di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut kini sudah ditangani pihak kepolisian. Polisi telah mencopot spanduk hijau yang berisi informasi mengenai pengenaan tarif senilai Rp2.000 per motor.
"Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat," kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, dikutip dari Antaranews, Selasa, 8 Maret 2023.
Perkara tersebut ditangani setelah foto spanduk hijau yang membentang di atas jalan desa beredar di media sosial. Spanduk tersebut bertulisan 'Alternatif Roda 2 Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor'.
Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat. Hal ini disebabkan jalan di Kampung Cibolang, Desa Teluk Pinang menjadi jalur alternatif bagi pemotor, setelah Jalan Raya Bogor-Sukabumi hancur akibat longsor.
(UWA)