Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melaksanakan penertiban dan pembinaan terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kerap mengganggu ketentraman dan perlindungan masyarakat. Upaya ini untuk memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat.
“Pembinaan ini penting khususnya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mereka mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, dikutip dari Banten News, Rabu, 27 September 2023.
Wawan menjelaskan petugas Satpol PP secara teratur melakukan patroli untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tahun 2012 tentang “Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen” serta Perda no.8 tahun 2018 tentang “Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat” di seluruh wilayah Kota Tangerang. Jika didapati anjal ataupun gepeng, para petugas akan melakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pembinaan.
Tidak hanya melalui patroli rutin, penertiban terhadap anjal dan gepeng juga dapat dilaporkan oleh masyarakat melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Masyarakat dapat mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jl. Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Petugas di Unit Layanan Masyarakat akan membantu proses pelaporan.
(SUR)