Bandung: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 kepada masyarakat setempat. Edaran itu berkaitan dengan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
"Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh. Kita akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad, dilansir dari Antara, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca: Capai Target Vaksin Covid-19, Polres Cianjur Gencarkan Vaksinasi Massal
Menurut Juhadi, pedoman soal penggunaan pengeras suara sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif dan rukun di tengah kemajemukan. Pedoman tersebut diharapkan meningkatkan harmoni sosial.
"Ketentuannya sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial serta mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata dia.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Tujuannya agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Baca: DAMRI Buka Rute Bogor-Subang Kelas Bisnis, Cek Tarifnya!
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelas Yaqut.
(UWA)