"Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 17 Februari 2023.
Anton menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang masih dibawah umur, terpedaya bujuk rayu tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
Aksinya terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya dan melaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Lebih lanjut, Anton menyampaikan, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
“Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anton.
(SUR)