Polres Bandung Ungkap 2 Kreator Video Asusila Wanita Bercadar di Kebun Teh

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk dua kreator video asusila wanita bercadar yang tersebar di media sosial. Video tersebut dibuat di kawasan perkebunan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua kreator itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) sebagai pemeran adegan asusila tersebut. Video tak senonoh itu mulai beredar di media sosial pada awal Mei 2023.

"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Senin, 22 Mei 2023.

Ia mengatakan, video asusila ini diduga dibuat di kawasan kebun teh Rancabali. Penyidik pun langsung melakukan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang mengunggah video tersebut.

"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," jelasnya.  

Mirisnya, video tersebut diperjualbelikan oleh seorang anak yang masih di bawah umur.  Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, bocah tersebut mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.

Kusworo menjelaskan, awalnya RM mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 untuk koleksi pribadi. "Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," tambahnya. 

Atas kejadian ini, Kusworo mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi. Pelaku yang menyebarluaskannya dapat dikenakan pelanggaran hukum.  

Kini, RM dan DM dijerat dengan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait