Garut: Polres Garut terus membongkar praktik penyaluran pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Sebanyak dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga beroperasi secara ilegal.
"Dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri, izinnya tidak ada," ujar Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengutip Antaranews, Kamis, 8 Juni 2023.
Kedua perusahaan penyalur PMI tersebut terindikasi ilegal beroperasi. Sebab, keduanya tidak dilengkapi surat perizinan untuk usaha di bidang penyaluran pekerja ke luar negeri.
Dari penggerebekan di dua tempat tersebut, polisi mengamankan 14 orang. Sebanyak 2 orang di antaranya berstatus pemilik perusahaan penyalur pekerja dan 12 orang lainnya hendak diberangkatkan ke luar negeri.
"Dua tempat yang digerebek itu terdapat banyak kamar yang digunakan untuk penampungan sementara bagi PMI sebelum berangkat ke luar negeri," lanjutnya.
Dari hasil keterangan yang sementara sudah diperoleh, mereka akan disalurkan ke Taiwan, Norwegia, dan sejumlah negara lain. "Kami amankan barang bukti berupa handphone, laptop, serta dokumen penting, seperti paspor," imbuhnya.
Polisi masih mendalami perusahaan penyaluran PMI ilegal tersebut. Ia meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi jika ada orang atau perusahaan yang dicurigai melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(SUR)