Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi Usai Divonis Mati

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo. Foto: Medcom.id/Dok. Metro TV Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo. Foto: Medcom.id/Dok. Metro TV

Bandung: Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mengajukan kasasi atas hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Upaya itu ditempuh Herry untuk meminta keringanan hukuman dan memperkuat putusan pada tingkat pertama atau kedua.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, menyampaikan pengajuan kasasi telah disetujui oleh kliennya itu. Saat salinan putusan diterima kuasa hukum, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry yang kini mendekam di Rutan Bandung.

"Kami telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat tentang banding dari perkara terdakwa HW (Herry Wirawan) pada Selasa (19 April 2022) minggu kemarin. Setelah berkomunikasi dengan klien kami, kami melakukan upaya hukum kasasi,” pungkas Ira, dikutip dalam program Newsline di Metro TV, Rabu, 27 April 2022.

Menurut Ira, kasasi itu merupakan hak terdakwa dalam menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kasasi itu diajukan untuk meminta keringanan hukuman Herry dan memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua.

“Kasasi tersebut telah kami daftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung untuk menyatakan kasasi. Sedangkan memori kasasinya baru akan kami sampaikan paling lambat hari Rabu, 11 mei 2022,” tutur Ira.



(UWA)

Berita Terkait