Majalengka: Serikat pekerja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berharap kesepakatan kenaikan upah sebesar 14,81 persen itu tidak berubah sesuai dengan rapat pleno beberapa hari lalu. Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan bahwa kenaikan upah di Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 persen, atau sekitar Rp323.000.
“Kami merasa terakomodir dengan kenaikan 14,81 persen, dibandingkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, dikutip dari Medcom.id Senin, 27 November 2023.
Edi menjelaskan kenaikan upah sebesar 14,81 persen sudah sesuai kondisi yang terjadi sekarang. Pihaknya juga lebih mendukung kenaikan sebesar 14,81 persen berdasarkan hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Majalengka dibanding Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
(SUR)